AyankMams

AyankMams

Kamis, 03 Juni 2010

RSBI: Kastanisasi Di Dunia Pendidikan

Oleh Imam Solehudin
Dalam Bab XIV pasal 50 ayat 3 Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa pemerintah daerah harus mengembangkan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional. Untuk itulah pemerintah, dalam hal ini kementrian pendidikan nasional gencar berupaya untuk mewujudkan tujuan itu. Sekolah, saat ini sedang berlomba-lomba untuk beralih “label” menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). Mereka pun berbenah diri untuk mendapat pengakuan sebagai sekolah bertaraf internasional. Pembenahan yang dilakukan meliputi infrastruktur pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia (guru dan staf sekolah). Tak ayal, ini berakibat pada mahalnya biaya pendidikan RSBI jika dibandingkan dengan sekolah pada umumnya, meskipun pemerintah telah mengucurkan dana untuk peningkatan sarana dan prasarana serta mutu SDM sekolah. Sekolah RSBI memang diberikan otoritas untuk mengambil pungutan dari siswa untuk membiayai sarana dan prasarana sekolah, sehingga biaya untuk masuk RSBI sangat tinggi. Masyarakat pun berpendapat bahwa RSBI merupakan salah satu upaya bentuk komersialisasi pendidikan.
Persoalan mengenai RSBI kini memang tengah menjadi sorotan utama publik. Kebijakan kementrian yang dibawahi oleh Muhammad Nuh tersebut menuai pro dan kontra. RSBI dinilai oleh masyarakat merupakan sebuah bentuk dari upaya kastanisasi pendidikan. Hal ini karena kecilnya kesempatan mereka yang tidak mampu (keluarga miskin) untuk bisa masuk RSBI, karena tingginya biaya. Kendati ada aturan dalam RSBI yang menyatakan bahwa, sekolah harus menerima bagi siswa kurang mampu, tetap saja tidak akan bisa mengakomodasi mereka sepenuhnya. Bukankah di dalam konstitusi negeri ini disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan penghidupan yang layak?. Sekolah yang merupakan tempat bagi semua orang untuk menuntut ilmu, seolah telah berubah menjadi tempat yang untouchble bagi kaum tak mampu, dengan kata lain eksklusif sehingga membuat seolah-olah RSBI hanya untuk “si kaya” saja. Potensi siswa yang mampu secara akdemis, namun tidak dari sisi materi pastinya akan tersisihkan.
Pada dasarnya, dengan adanya RSBI merupakan suatu hal yang sangat positif bagi perkembangan dunia pendidikan di Indonesia. Ini berarti menandakan bahwa pendidikan kita mengalami suatu kemajuan. Dengan sistem bertaraf internasional, kompetensi lulusan yang dihasilan (siswa) akan semakin berkualitas. Namun, hal tersebut harus diimbangi juga denga kualitas SDM serta dengan tetap berlandaskan pada aspek sosial. Maksudnya, sekolah (RSBI) selaku instiusi pendidikan harus membuka ruang seluas-luasnya bagi semua lapisan masyarakat, sehingga tidak ada lagi istilah kastanisasi dalam RSBI. Inilah tugas pemerintah, bagaimana caranya agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat./MAM

0 komentar:

Posting Komentar