AyankMams

AyankMams

Jumat, 03 Februari 2012

Pengurus KONI dan Ketua Pengcab Terancam Dicopot

Keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj tertanggal 17 Januari 2012, membuat sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok beserta ketua pegurus cabang olahraga (pengcabor) terancam harus mundur.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut dengan tegas menyebutkan kalau kepala daerah, wakil rakyat serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) rangkap jabatan, baik itu sebagai pengurus KONI ataupun pengcabor, adanya surat edaran tersebut mempertegas surat sebelumnya Nomor 800/2398/sj yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, 26 Juni 2011 lalu. Surat tersebut juga sekaligus menjadi penegasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Pasal 56 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Kepada Radar Depok, Kamis (2/2), Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi (Binpres) KONI Jawa Barat Yudha M Saputra mengatakan, pada prisipnya pihaknya mendukung dengan adanya surat edaran tersebut. Bahkan jauh sebelum dikeluarkannya surat edaran terbaru itu, KONI Jabar telah mengimplementasikannya.

Salah satunya dengan mundurnya Sekretaris Umum (Sekum) KONI Jabar, Pak Iswara (DPRD Jawa Barat). Karena kalau merujuk dari peraturan Mendagri, unsur dari dewan memang tak diperbolehkan menjadi pengurus (KONI atau Pengcabor, red),” ujarnya.

Terkait adanya Ketua Pengcab dan Pengurus KONI di daerah yang berstatus sebagai PNS, atau yang dimaksud di dalam surat edaran, Yudha-sapaannya-mengembalikan sepenuhnya kepada KONI Daerah. “Sejauh ini kami masih melakukan pengkajian. Soal itu (keharusan pengunduran dari pengurus, red), saya pikir untuk saat ini dikembalikan dahulu ke pihak KONIDA (KONI Daerah Kota/Kabupaten). Dikhawatirkan nantinya dapat mengganggu roda organisasi,” ungkap dia.

Di kepengurusan KONI dan Pengcab Kota Depok sendiri, tak sedikit penjabat struktural dan PNS di lingkungan pemerintah yang memiliki rangkap jabatan. Bahkan beberapa kepala dinas ada yang menjabat sebagai Ketua Pengcabor.

Mengomentari hal ini, Anggota Bidang Organisasi KONI Kota Depok Tondo Wiyono, siap melaksanakan apa yang diamanahkan Mendagri. “Kalau memang itu aturannya, kami siap saja. Tapi sejauh ini KONI Depok belum mendapat arahan dari KONI Jabar. Saya pikir harus dikaji terlebih dahulu, “ pungkas dia kepada awak media ini saat ditemui di Kantor Sekretariat KONI Kota Depok. (mam)